Mendidik dan Mengayomi Membangun Kebersamaan Dalam Mewujudkan Kemandirian Anak Bangsa. Info Donasi

Zakat Profesi

 Zakat Profesi

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi), bila telah mencapai nisab. Hasil profesi merupakan sumber penghasilan seseorang seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya.

Ketentuan

1.  Mencapai nisab 520 kilogram beras.

2.  Mencapai haul 1 tahun.

3.  Kadarnya 2,5%.

 

Cara Menghitung

Penghasilan Kotor

Rumus = Total Pengahasilan x 2,5%

Penghasilan Bersih

Rumus = (Total Penghasilan – Kebutuhan Pokok & Hutang) x 2,5%

Catatan, untuk lebih berhati-hati sebaiknya dihitung dari penghasilan kotor.


panti asuhan probolinggo


Posting Komentar

© Panti Asuhan Al Umah. All rights reserved. Developed by Jago Desain